Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga ingin dana haji tetap digunakan secara khusus untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.

dana yang dihimpun tersebut diperuntukkan bagi kepentingan haji.

sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji," kata Irfan Yusuf saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

dana yang dikelola harus dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi jemaah, baik yang akan berangkat maupun yang masih berada dalam masa tunggu.

Salah satu upaya yang didorong ialah melakukan diversifikasi investasi. Strategi tersebut dinilai dapat menekan risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.

pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi," ujarnya.

Gus Irfan mengatakan gagasan tersebut berkaitan dengan revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang saat ini tengah dibahas bersama DPR RI.

kata dia, telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi. Pembahasan terkait arah perubahan regulasi tersebut masih berlangsung antara pemerintah dan DPR.

penguatan peran BPKH menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Namun, Gus Irfan menyebut pembahasan mengenai penguatan kelembagaan BPKH masih akan dilakukan bersama DPR.

sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu," katanya.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk membahas pengelolaan dana haji ke depan di tengah tantangan yang semakin kompleks.

pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan tersebut juga harus memastikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi yang akan datang.

sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat," ujar Fadlul.

73 triliun. Besarnya dana tersebut membuat pengelolaan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, hingga optimalisasi nilai manfaat.

katanya, juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana untuk calon jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.