KPK Temukan Pengadaan HT dalam Kasus Dugaan Korupsi DSP BNPB
KPK mengungkapkan salah satu bentuk pengadaan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyebutkan salah satu bentuk pengadaannya ialah pembelian alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk bencana karhutla.
itu ada," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik mengatakan masih ada pengadaan lain yang ditemukan oleh penyidik. Namun dia belum dapat memerincinya.
itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan," ungkap Taufik.
KPK telah menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.
namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.
ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan," ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
adanya penetapan Status Keadaan Tertentu. Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB, dan keempat adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Dia mengatakan BNPB telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa melalui metode penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif (RKK). Dia mengatakan hal itu dilakukan agar pengadaan bisa dilakukan dengan cepat ketika ada penetapan bencana darurat.
Taufik mengatakan KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. KPK membagi kasus ini dalam dua klaster.
yakni konflik kepentingan dalam pengadaan pada 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung itu berafiliasi dengan Bima selaku tenaga ahli sekaligus adik Suharyanto yang saat itu menjabat Kepala BNPB.
dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujarnya.
Dia mengatakan proses pengadaan dengan dana siap pakai bencana itu mengalir ke perusahaan yang berafiliasi ke Bima. KPK menduga Bima memanfaatkan uang dari pengadaan itu untuk membeli saham perusahaan lain.
dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujarnya.
Sumber : detik