Subang, Jalancagak.com

Hardiyanto Kenneth meninjau langsung pembangunan tower setinggi sekitar 32 meter di tengah permukiman warga Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis 15 Oktober 2026. Peninjauan dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan persoalan pembangunan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Kenneth menegaskan bahwa setiap pembangunan di Ibu Kota harus memperhatikan hak, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan proyek tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.

aspirasi dan keresahan warga harus didengar serta mendapat perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi justru merasa dirugikan atau terus diliputi kekhawatiran tanpa mendapatkan kepastian," tegas Kenneth dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama pada 14 Oktober 2026. Surat peringatan tersebut berkaitan dengan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pemanfaatan ruang.

aspek perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

tetapi harus mengikuti aturan. Kelengkapan administrasi, kesesuaian tata ruang, serta aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Semuanya harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

termasuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang dimiliki pihak pelaksana dan kondisi faktual di lapangan.

lanjutnya, tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh ketentuan dipenuhi dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi selama proses pembangunan berlangsung.

tetapi tidak memperoleh penjelasan yang memadai. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan kepastian mengenai tindak lanjut persoalan ini," beber Alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.

Penyelesaian Harus Sesuai Aturan

kata Kent, persoalan pembangunan tower tersebut akan dibahas melalui mediasi di Kecamatan Grogol Petamburan dengan melibatkan warga, pihak perusahaan, dan unsur pemerintah terkait. Ia berharap mediasi tersebut menjadi ruang dialog untuk mendengarkan seluruh pihak, memeriksa persoalan secara terbuka, dan mencari penyelesaian yang adil. Namun, proses tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing pihak.

bahwa langkah penanganan, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila memenuhi ketentuan, harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa tanpa pemeriksaan dan dasar yang jelas.

harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Termasuk apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku harus dilakukan pembongkaran, prosesnya wajib dilaksanakan sesuai prosedur. Sebaliknya, seluruh pihak juga harus menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan," tegas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

pihak perusahaan, dan pemerintah agar mengedepankan komunikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Aspirasi masyarakat harus tetap disampaikan dan ditindaklanjuti melalui jalur yang tepat.

penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada pelaksanaan mediasi. Harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status pembangunan, dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh instansi berwenang.

Kent menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut agar aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian dan penanganan yang sebagaimana mestinya.

pembangunan harus memberikan manfaat dan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian, pihak perusahaan wajib bertanggung jawab, dan warga harus mendapatkan perlindungan atas hak, keamanan, serta kenyamanan mereka," pungkasnya.