Sidang Isbat Nikah di Ciasem Kabulkan 33 dari 47 Perkara
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
SUBANG — Pengadilan Agama Subang mengabulkan 33 dari 47 perkara dalam sidang isbat nikah terpadu di Kecamatan Ciasem, Jumat (16/10/2026). Kegiatan lanjutan tersebut melayani warga yang membutuhkan pengesahan perkawinan yang belum tercatat resmi.
Menurut keterangan Pengadilan Agama Subang pada 16 Oktober 2026, sembilan perkara dinyatakan gugur. Lima lainnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Bagi pasangan yang permohonannya memenuhi persyaratan hukum, penetapan pengadilan menjadi dasar untuk melanjutkan pencatatan perkawinan pada instansi berwenang. Dengan demikian, pengesahan melalui sidang merupakan bagian dari proses menuju pencatatan, bukan sekadar kegiatan penyerahan dokumen.
Pelaksanaan di Ciasem membuat warga dapat mengikuti persidangan tanpa mendatangi kantor Pengadilan Agama Subang. Layanan di luar gedung ini ditujukan untuk mengurangi kendala jarak, waktu, dan biaya dalam mengakses peradilan.
Pengadilan menyatakan pemeriksaan tetap mengikuti hukum acara. Hakim menilai fakta dan bukti setiap permohonan, sehingga kemudahan lokasi layanan tidak menghilangkan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kontributor : Abu Haninas dan Tim Redaksi