Perkuat Fungsi Pengawasan, Komisi IV DPR Bentuk Panja Karhutla
Komisi IV DPR RI akan membentuk panitia kerja kebakaran hutan dan lahan (Panja Karhutla). Langkah ini bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
khususnya terkait upaya pencegahan, pengawasan hingga penanganan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran.
" kata Rajiv, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
tujuan pembentukan panja ini untuk melihat peralatan dan perlengkapan penanganan karhutla sehingga dapat diusulkan anggarannya ke pemerintah atau Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
perlengkapan menangani karhutla, sehingga nanti apa yang kurang dari Kementerian Kehutanan atau instansi terkait, bisa kita usulkan dalam anggaran atau pemerintah," ujar Rajiv.
Rajiv menjelaskan persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak cukup hanya ditangani ketika titik api sudah muncul.
upaya pencegahan dan pengawasan harus diperkuat untuk mengetahui faktor yang menyebabkan kebakaran sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.
Rajiv menilai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah yang memiliki potensi kebakaran harus memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya karhutla.
kelalaian maupun unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.
" jelas Legislator dari Jawa Barat (Jabar) II tersebut.
bahwa persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan melalui penanganan di lapangan, tetapi juga harus diproses hukum bila ditemukan dugaan pelanggaran.
harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Rajiv.
Rajiv menyebut keberadaan Panja Karhutla nantinya dapat menjadi instrumen Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengawasan secara lebih mendalam terhadap persoalan karhutla.
kata Rajiv, Panja juga diharapkan dapat melihat persoalan secara komprehensif, mulai dari pencegahan kebakaran, pengawasan, kegiatan usaha, kesiapan penanganan di lapangan hingga penegakan hukum.
Rajiv mengingatkan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
proses pemeriksaan dan penegakan hukum harus berdasarkan bukti.
Rajiv menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani karhutla. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kerja bersama karena menyangkut aspek lingkungan, kegiatan usaha, penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.
karena pada akhirnya dampaknya bukan hanya kepada lingkungan tetapi juga masyarakat," pungkasnya.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8672511/perkuat-fungsi-pengawasan-komisi-iv-dpr-bentuk-panja-karhutla