KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor terkait Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan penggeledahan. Kali ini menyasar kantor Summarecon Bogor.
"Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (21/9/2026).
Belum diketahui pasti barang bukti apa saja yang diamankan oleh penyidik. Hingga saat ini, kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Summarecon, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan serangkaian penyidikan KPK kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Budi mengungkapkan dalam penggeledahan ini KPK mendapatkan sejumlah barang bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Kabupaten Bogor.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ATR/BPN dimaksud.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik," jelasnya.
KPK menetapkan delapan orang tersangka di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Lalu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.
KPK juga turut menyita barang bukti sejumlah uang dari sejumlah titik. (aha/nsi)
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/468384-kpk-geledah-kantor-summarecon-bogor-terkait-kasus-dugaan-korupsi-atrbpn