Subang, Jalancagak.com

I Wayan Eka Mariarta, menjalani sidang tuntutan kasus korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Wayan dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara.

Jl LLRE Martadinata, Senin (21/9/2026). Selain Wayan, jaksa menuntut mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan selama 8 tahun 2 bulan penjara, dan Hakim Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya 4 tahun 4 bulan kurungan.

" demikian bunyi tuntutan yang dibacakan JPU KPK, seperti dilansir .

dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.

Ketiganya dituntut bersalah Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ketiganya dituntut untuk membayar uang pengganti. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.

Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 121 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Yohansyah Maruanaya Rp 872 juta, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 1,7 juta subsider 6 bulan kurungan.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8672473/perkara-suap-eks-ketua-pn-depok-dituntut-kpk-lebih-rendah-dari-wakilnya