Patroli Gabungan Subang Sita 33 Botol Miras, Orang Tua Diminta Awasi Anak
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
SUBANG — Polsek Subang bersama Satpol PP Kecamatan Subang menyita 33 botol minuman keras yang menurut polisi tidak berizin dalam patroli Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Barang tersebut ditemukan di toko sekitar Pasar Terminal Subang.
Kapolsek Subang AKP Endang Suganda menjelaskan pada Minggu, 25 Oktober, bahwa barang bukti akan dilaporkan ke Polres Subang. Pemeriksaan dilakukan setelah apel gabungan pukul 21.00 WIB.
Petugas juga mendatangi Pasar Panjang, Pasar Pujasera, Alun-alun Subang dan sejumlah tempat berkumpul warga. Sasaran pengamanan meliputi kejahatan jalanan, premanisme serta pencurian dengan pemberatan, kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Patroli dibagi menjadi dua kegiatan untuk menjangkau situasi sebelum dan sesudah tengah malam. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada peredaran minuman keras.
Bagi keluarga, Endang menekankan pengawasan anak pada malam akhir pekan. Orang tua diminta tidak membiarkan anak yang belum berhak mengemudikan kendaraan bermotor membawanya, terutama setelah pukul 24.00 WIB, serta bekerja sama menjaga keamanan lingkungan.
Kontributor : Haninas