Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menindaklanjuti dugaan pungutan tidak resmi terhadap kendaraan eksportir yang menuju Timor Leste melalui Motaain, Kabupaten Belu. Temuan disampaikan setelah inspeksi Terminal Barang Internasional pada Jumat (23/10/2026).

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Yosua P. Karbeka, kepada wartawan Minggu (25/10) malam, menyebut keluhan eksportir mengarah pada pungutan di beberapa pos. Berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman, biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 per kendaraan sekali melintas tidak disertai kuitansi.

Ruang Iklan 6

Yosua menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan instansi berwenang. Temuan Ombudsman itu belum merupakan penetapan pelanggaran terhadap pihak yang disebut dalam keluhan.

Pada Minggu, Ombudsman menghubungi Bupati Belu, Kapolres Belu, pengelola PLBN Motaain, Bea Cukai Atambua, serta BPTD NTT. Instansi terkait diminta berkoordinasi menyelesaikan keluhan eksportir dan importir dengan memastikan transparansi biaya serta kepastian prosedur.

Bagi pengguna layanan lintas batas, hal yang diminta Ombudsman diperjelas ialah dasar hukum pungutan, tarif, dan bukti pembayaran resmi. Terminal tersebut mengintegrasikan layanan kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan untuk menyederhanakan pengurusan dokumen ekspor-impor.