Subang, Jalancagak.com

KPK mengingatkan setiap perangkat desa tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi. KPK mengatakan korupsi yang dilakukan bisa membuat anggota keluarga kena perundungan atau bullying.

Kalurahan Panggungrejo, Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026). Ibnu menyebutkan tindakan korupsi bisa bikin pihak keluarga merasa stres.

anak di-bully, menjadi stres, tidak ingin kuliah, dan lain sebagainya," kata Ibnu dalam sambutannya di kantor Kalurahan Panggungrejo.

menurut Ibnu, pihak keluarga dari pelaku tindak pidana korupsi akan menderita lantaran hartanya bisa disita jika terlibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.

orang yang melakukan, dia wajib membayar kerugian keuangan negara sesuai yang tercantum dalam putusan hakim," jelas Ibnu.

maka pembayaran kerugian keuangan negara akan diambil, dirampas dari harta yang tadinya berasal dari harta yang halal. Maka dari itu sangat besar akibatnya," imbuhnya.

Ibnu mengingatkan potensi kerentanan korupsi di tingkat desa. Salah satunya pada penggunaan dana desa.

itu luar biasa banyak Pak, ya. Nah, kadang-kadang orang itu tergelincir. Orang bisa tergelincir karena ada suatu kesempatan," jelas Ibnu.

pembangunan infrastruktur, serta pelayanan publik.

kata dia, ada upaya-upaya yang harus dilakukan jika ingin penggunaan Dana Desa yang jumlahnya tak sedikit it bisa efektif. Dia menyebut dana desa bisa maksimal dan tepat sasaran jika landasan penggunaannya dilakukan dengan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas para pengelolanya.

keterbukaan dan pertanggungjawaban itu adalah satu modal utama sehingga suatu pemerintahan itu akan bersih," ujar Ibnu.

Ibnu pun membeberkan KPK menemukan salah satu penyelewengan dalam penggunaan dana desa. Dia menyebut ada dana desa yang dipakai untuk judi online (judol).

itu ada yang APBD-nya dipergunakan untuk main judi online, coba bayangkan. Ini ada di kaur keuangan," ungkap Ibnu.

ya, tidak transparan dalam mengelola dana desa, dan lain sebagainya cukup banyak," lanjutnya.