Kejagung Periksa Sekretaris DPRD Bekasi-ASN Jabar Terkait Kasus KSO Migas
jaksa memeriksa enam saksi, dari Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR hingga ASN Pemprov Jawa Barat berinisial FR.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keenam saksi hadir pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10/2026).
" kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
independen, dan akuntabel. Mereka juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Adapun enam saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangan adalah:
Senin (12/10):1. MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi2. AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri3. CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009.
Selasa (13/10)1. IAB dari Foster Oil & Energy2. FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat3. AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.
dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).
dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," imbuhnya.
yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina.
juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," imbuhnya.
Kejagung sendiri hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.