Vonis Diperkuat, Eks Presiden Korsel Dibui 7 Tahun terkait Darurat Militer
Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) memperkuat vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan pidana terkait deklarasi darurat militer singkat pada akhir tahun 2024 serta kekacauan yang disebabkannya.
Baca Selengkapnya