Akademisi Apresiasi Sikap Prabowo soal Penegakan Hukum Kasus Karhutla
Achmad Baidowi (Awiek), mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Dia meminta agar semua pihak yang terlibat ditindak.
" kata Awiek dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
menurut Awiek, terlihat dari penindakan terhadap 72 orang tersangka kasus Karhutla. Awiek meminta pemerintah terus melakukan penyelidikan, termasuk menyelisik jika ada korporasi yang terlibat.
Awiek juga menyoroti sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menangani persoalan karhutla. Kehadiran Prabowo yang terjun langsung di wilayah terdampak guna memastikan penanganan secara terpadu yang melibatkan lintas sektoral.
maka penanganan kasus karhutla akan lebih cepat terkendali," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto telah melakukan safari ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Safari tersebut merupakan langkah Prabowo untuk mengecek dan memastikan penanganan masalah karhutla di lapangan berjalan optimal.
Prabowo juga memberikan arahan kepada anggota Kabinet Merah Putih hingga pemerintah daerah (pemda) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Prabowo meminta agar setiap titit panas atau hotspot karhutla langsung dibentuk bor air.
Pekanbaru, Riau, Senin (24/8/2026). Arahan ini disampaikan saat mendapatkan pemaparan penanganan karhutla oleh BPBD Riau.
" kata Prabowo di hadapan anak buahnya.
Prabowo mendorong pencegahan yang diutamakan. Prabowo meminta pemerintah pusat hingga daerah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
semua aparat mencegah kalau ada oknum atau manusia yang sengaja membakar untuk alasan apapun. Kasih penjelasan, edukasi ke semua unsur di semua desa, beri penjelasan bahwa membakar lahan adalah dilarang keras," jelas Prabowo.
Pimpin Koordinasi Penanganan Karhutla!
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8633862/akademisi-apresiasi-sikap-prabowo-soal-penegakan-hukum-kasus-karhutla