Subang, Jalancagak.com

mulai dari mitra wilayah hingga pemasok wadah makan atau ompreng.

" kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur;2. S, selaku Mitra SPPG Ciputat;3. SDS, selaku Karyawan Swasta;4. U, selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak;5. MA, selaku Supplier Ompreng;6. HD, selaku Mitra SPPG Cibadak.

keterangan dari para mitra dan pemasok ini sangat diperlukan oleh penyidik. Hal ini bertujuan untuk mempertajam alat bukti dan melengkapi berkas perkara para tersangka nantinya.

independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026. Para tersangka mulai mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.

di antaranya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.

Berikut ini daftar tujuh tersangka dalam kasus ini:

- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung- Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony

- Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN- Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)- Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8633167/kejagung-periksa-mitra-sppg-dan-pemasok-ompreng-terkait-kasus-tata-kelola-mbg