Subang, Jalancagak.com

5 tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp 3,6 miliar di kasus jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Hak Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik juga dituntut dicabut selama 5 tahun.

" kata jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Semarang Barat, dilansir detikJateng, Senin (21/9/2026).

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi proyek (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) DJKA dan jual-beli pengisian perangkat desa.

jika harta Sudewo tidak mencukupi untuk membayar denda, denda akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Selain itu, JPU menuntut Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.

harta Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

maka dipidana penjara selama 3 tahun," tuturnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Sudewo agar dicabut hak dipilihnya selama lima tahun. Pencabutan hak diperlukan karena perbuatan Sudewo dinilai berdampak terhadap masyarakat.

terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Greafik.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8672572/eks-bupati-pati-sudewo-dituntut-8-5-tahun-bui-dan-hak-nyalon-dicabut-5-tahun