Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyetujui bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria dibawa ke sidang paripurna DPR.

Hal itu untuk dapat disahkan menjadi undang-undang (UU). Keputusan ini ditetapkan dalam rapat Baleg DPR bersama pihak pemerintah, seperti Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, serta Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang digelar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

“Setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi dan pemerintah. Selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui?” ujar Dasco.

Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan setuju bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria akan disahkan menjadi UU pada Sidang Paripurna DPR mendatang.

Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan pihaknya telah membahas RUU tersebut secara intensif sejak 17 September sampai 21 September.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan usul inisiatif DPR RI, sehingga dalam pembicaraan tingkat satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diajukan oleh pemerintah,” kata Iman.

Sementara itu, jumlah DIM yang disampaikan oleh pemerintah yakni sebanyak 596 DIM. (saa/rpi)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/468402-baleg-dpr-setujui-ruu-reforma-agraria-dibawa-ke-sidang-paripurna