25 Pembuang Sampah Sembarangan Ditindak di Kramat Jati, Pengawasan Berlanjut
Ilustrasi AI; bukan foto kejadian.
Petugas gabungan menindak 25 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Operasi berlangsung sejak Jumat malam, 23 Oktober, hingga Sabtu pagi, 24 Oktober 2026, menurut keterangan Pemerintah Kecamatan Kramat Jati.
Wakil Camat Kramat Jati Zaini Miftah menyebut pengawasan dipusatkan di depan Lippo Plaza Kramat Jati dan bawah jembatan penyeberangan orang Pasar Kramat Jati. Kedua lokasi itu menjadi perhatian karena maraknya pembuangan sampah di sepanjang jalan tersebut.
Para pelanggar dikenai denda administrasi dan diminta membuat surat pernyataan. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Kramat Jati Daily Juniarti mengatakan, total denda mencapai Rp1,4 juta dan seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Kecamatan menyatakan operasi akan diteruskan bersamaan dengan edukasi agar warga membuang sampah di tempat yang ditentukan. Dengan demikian, tindak lanjutnya tidak berhenti pada denda: pengawasan dua titik tersebut disertai upaya mengubah kebiasaan pembuangan sampah warga.
Kontributor : Haninas