KPK Usut Peran Korporasi Summarecon di Kasus Suap Pejabat ATR/BPN
Jawa Barat. KPK tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka korporasi dalam pengusutan kasus ini.
" ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
saat ini penyidik memang baru menemukan tindak korupsi yang terjadi dilakukan oleh perseorangan, yakni oleh Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi (ADR). Namun, kata dia, penyidik berpeluang mendalami adanya keuntungan yang diperoleh PT Summarecon Agung Tbk dari hasil suap pihak Adrianto kepada pejabat Kementerian ATR/BPN terhadap HGB lahan di Kabupaten Bogor.
untuk kepentingan perusahaan," jelasnya.
ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan, nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi, begitu. Nah, itu sudah masuk konteks ke unsur-unsur untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi," lanjutnya.
kata Taufik, kasus ini merupakan yang kedua kalinya menyeret pihak Summarecon. Dia mengatakan, sebelum pihak Summarecon juga sempat terseret kasus korupsi suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang membuat Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono terjaring OTT bersama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti pada 2023 silam.
betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Jogja ya, kalau tidak salah," tutur Taufik.
diduga sebagai orang kepercayaan menteri;5. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK melakukan OTT di Yogyakarta. OTT ini terkait suap penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
KPK mengamankan mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Haryadi saat itu diamankan bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.
Agung Oon Nusihono selaku Vice President Summarecon Agung divonis 3 tahun penjara oleh hakim.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8664569/kpk-usut-peran-korporasi-summarecon-di-kasus-suap-pejabat-atr-bpn