Menguji Kembali Parliamentary Threshold dalam Demokrasi Indonesia
Ada satu pertanyaan sederhana yang perlu kita ajukan ketika wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen kembali mengemuka: berapa persen suara rakyat yang boleh kita biarkan tidak terwakili di DPR?
bahkan mungkin jauh dari keseharian. Sesungguhnya, ia menyentuh jantung demokrasi kita.
rakyat datang ke tempat pemungutan suara. Mereka mengantre, membuka surat suara, mencari partai atau calon yang diyakini dapat mewakili aspirasinya, lalu mencoblos. Di balik satu coblosan itu ada harapan: petani yang ingin harga panennya diperjuangkan, nelayan yang berharap ruang hidupnya terlindungi, guru, buruh, pengusaha kecil, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan jutaan warga biasa yang percaya bahwa suaranya mempunyai arti.
Suara dalam pemilu karena itu tidak semestinya diperlakukan hanya sebagai angka dalam tabel. Setiap suara adalah mandat.
Konstitusi memulainya dari prinsip yang sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 22E kemudian menempatkan pemilu sebagai mekanisme konstitusional untuk memilih wakil rakyat. Dari titik inilah pembicaraan mengenai ambang batas parlemen seharusnya dimulai.
4 persen, 5 persen, ataupun 7 persen. Angka itu lahir dari kebijakan pembentuk undang-undang. Artinya, ambang batas adalah instrumen, bukan tujuan konstitusi.
mengurangi fragmentasi parlemen, dan mendukung efektivitas pemerintahan. Argumentasi tersebut dapat dipahami. Demokrasi memang membutuhkan pemerintahan yang efektif dan parlemen yang mampu mengambil keputusan.
sampai sejauh mana kita boleh mengejar efektivitas dengan mengurangi representasi? Di situlah keseimbangan harus ditemukan.
semakin sehat demokrasi. Penyederhanaan kepartaian adalah satu tujuan kebijakan, sedangkan representasi rakyat bersumber langsung dari prinsip kedaulatan rakyat.
jumlah suara sah Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan ambang batas 4 persen, sebuah partai membutuhkan sekitar 6,07 juta suara agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.
3 juta suara sah, atau kurang lebih 11,4 persen suara nasional, tidak masuk dalam proses konversi kursi karena diberikan kepada partai-partai yang tidak melewati ambang batas.
jumlahnya bahkan lebih besar daripada penduduk banyak negara. Mereka datang ke TPS, menggunakan hak konstitusional, dan surat suaranya dinyatakan sah. Namun, pilihan politik mereka tidak ikut diperhitungkan dalam distribusi kursi DPR karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas nasional.
suara itu bukan suara tidak sah. Akan tetapi, dari sudut representasi, ia tidak memperoleh kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi. Inilah yang lazim disebut wasted votes atau suara yang tidak terkonversi.
Istilah 'suara terbuang' semestinya membuat kita tidak nyaman. Memang tidak mungkin setiap suara selalu menghasilkan kursi. Tetapi negara wajib mempunyai alasan yang sangat kuat ketika mendesain sistem yang menyebabkan jutaan suara sah kehilangan peluang representasinya.
keadilan pemilu, dan kepastian hukum.
menjaga proporsionalitas, dan mencegah terlalu banyak suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
gagasan untuk menaikkannya tentu menanggung beban pembuktian yang jauh lebih berat.
mengapa 7 persen, dan dari metodologi apa angka itu diperoleh?
tentukan prinsip dan metodologi terlebih dahulu, baru biarkan data menunjukkan angkanya.
2014, 2019, dan 2024 dapat disimulasikan dengan ambang 2 persen, 2,5 persen, 3 persen, 4 persen, 5 persen, 6 persen, dan 7 persen.
hitung berapa partai yang masuk DPR, berapa juta suara tidak terkonversi, seberapa besar ketimpangan antara perolehan suara dan kursi, serta apakah pengurangan jumlah partai sungguh memperbaiki efektivitas pemerintahan. Dengan cara itu, angka yang dipilih bukan hasil selera politik atau kompromi antarpartai, melainkan kesimpulan dari data yang dapat diuji publik.
Undang-undang pemilu bukan aturan yang dibuat untuk menjaga kenyamanan peserta pemilu hari ini. Ia adalah aturan permainan demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
79 juta suara sah seperti pada Pemilu 2024, ambang batas 7 persen setara dengan sekitar 10,6 juta suara nasional. Secara hipotetis, sebuah partai dapat memperoleh sembilan atau bahkan sepuluh juta suara sah dari rakyat di seluruh Indonesia, tetapi tetap gagal melewati ambang batas.
melainkan sebagai warga negara: dapatkah kita menjelaskan kepada sembilan juta pemilih mengapa pilihan politik mereka tidak memperoleh kesempatan dikonversi menjadi kursi DPR?
efektivitas itu harus dibuktikan. Apakah delapan atau sepuluh partai di DPR benar-benar menyebabkan pemerintahan tidak efektif? Apakah berkurangnya jumlah partai otomatis membuat legislasi lebih berkualitas, APBN lebih berpihak kepada rakyat, pengawasan lebih tajam, dan aspirasi masyarakat lebih cepat ditindaklanjuti?
bukan asumsi. Terlebih, Indonesia menganut sistem presidensial. Pemerintah tidak jatuh hanya karena kehilangan mayoritas parlemen sebagaimana dalam sistem parlementer. Pengalaman kita juga memperlihatkan bahwa stabilitas pemerintahan banyak dipengaruhi oleh pembentukan koalisi setelah pemilu.
Hubungan antara ambang batas yang semakin tinggi dan pemerintahan yang semakin efektif karenanya tidak boleh diterima sebagai kebenaran tanpa pengujian.
semakin sederhana dianggap semakin stabil, dan semakin stabil dianggap semakin baik. Demokrasi, bagaimanapun, tidak dibangun hanya untuk menghasilkan pemerintahan yang efisien. Demokrasi juga dibangun agar suara yang berbeda mempunyai ruang.
budaya, ekonomi, dan kepentingan yang beragam. Keragaman itu secara alamiah melahirkan keragaman aspirasi politik. Parlemen memang tidak mungkin sepenuhnya sederhana. Ia adalah cermin masyarakat.
Tentu kita tidak menghendaki fragmentasi tanpa batas. Tetapi kita juga tidak boleh menciptakan kesederhanaan politik secara artifisial dengan menaikkan pagar masuk sedemikian tinggi sehingga jutaan suara rakyat tertinggal di luar pagar.
Ada perbedaan antara menyederhanakan sistem kepartaian dan menyederhanakan representasi rakyat. Yang pertama dapat menjadi tujuan kebijakan. Yang kedua harus kita waspadai.
pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu yang lebih baik: merumuskan ambang batas berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
sistem politik membutuhkan konsolidasi agar parlemen bekerja efektif. Pada sisi lain, setiap kenaikan ambang batas membawa harga demokrasi berupa semakin besarnya kemungkinan suara rakyat tidak memperoleh representasi.
melainkan 'berapa banyak suara rakyat yang secara konstitusional masih dapat dibenarkan untuk tidak terkonversi menjadi representasi?'
pada akhirnya yang sedang kita atur bukan sekadar nasib partai politik. Yang sedang kita atur adalah nasib suara rakyat.
saya melihat perdebatan ini dari perspektif yang mendasar: seluruh desain kelembagaan negara harus selalu dikembalikan kepada konstitusi. Dan konstitusi memulainya dari rakyat.
tetapi konsekuensinya besar. Partai politik adalah instrumen demokrasi. DPR adalah lembaga representasi. Pemilu adalah mekanisme. Ambang batas parlemen juga instrumen. Pemilik kedaulatan tetaplah rakyat.
jangan sampai instrumen justru mengalahkan tujuan. Kita boleh menyederhanakan sistem kepartaian, mencari pemerintahan yang lebih stabil, dan mendesain parlemen yang lebih efektif. Namun semuanya harus dilakukan dengan kesadaran bahwa di balik setiap angka persentase terdapat manusia yang telah datang ke TPS dan menitipkan harapan melalui selembar surat suara.
4 persen, 6 persen, atau 7 persen, ada baiknya kita kembali kepada pertanyaan paling sederhana: berapa persen suara rakyat yang boleh terbuang?
tetapi juga seberapa serius kita memaknai kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua Badan Penganggaran MPR RI
Lihat juga Video Viva Yoga: Penghapusan Presidential Threshold Sebenarnya Usulan PAN
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/kolom/d-8664475/menguji-kembali-parliamentary-threshold-dalam-demokrasi-indonesia