Subang, Jalancagak.com

Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ). Ini ketiga kalinya Fahd terjerat kasus korupsi.

Fahd menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Posisi Fahd dalam kasus ini sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang berperan menampung uang suap.

bukan tidak mungkin Fahd akan dijatuhi hukuman lebih berat karena statusnya sebagai 'residivis kasus korupsi'.

memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana,bini istilahnya sudah 'residivis' begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

penyidik pun nantinya akan menyampaikan secara terbuka fakta hukum yang diperoleh serta besaran peran yang dimainkan Fahd dalam pusaran korupsi kali ini. Dia mengatakan, nantinya hal itu akan disampaikan dan menjadi tugas dari penutut umum.

pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Nah itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelas Taufik.

KPK menyebutkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). KPK mengatakan Fahd berperan sebagai penampung uang.

Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada seseorang bernama Arif Sugiyanto (ARF).

KPK menemukan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri (LMP) sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," tutur Taufik.

Taufik mengatakan tersangka Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta bernama Muhammad Fakhry (MF). KPK juga menyebut Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron.

ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun Saudara MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN terkait pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN," tutur Taufik.

Uang-uang yang terkumpul ini kemudian diserahkan ke Fahd A Rafiq yang berperan sebagai penampung uang dalam skandal di Kementerian ATR/BPN.

uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF," kata Taufik.

uang yang telah disita tim KPK dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.

total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyebut empat orang tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8664579/kpk-sebut-fahd-arafiq-residivis-kita-akan-maksimalkan-hukuman