KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PT ASDP Pasca Kasus Korupsi
Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan perbaikan sistem dan tata kelola pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi PT ASDP dengan tersangka mantan Direkturnya Ira Puspadewi berserta sejumlah jajarannya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan Pascapenindakan bahwa pihaknya tidak hanya melihat persoalan dari sisi penegakan hukum, tetapi juga melakukan identifikasi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memantau tindak lanjut perbaikannya demi memastikan pembenahan tata kelola berjalan secara konkret.
Sinergi KPK dan ASDP ini ucap Budi telah berjalan sejak tahun 2025 hingga 2026, termasuk melalui pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan.
Pada tahun 2025 KPK turut melakukan pemetaan pada sejumlah area yang memiliki risiko dalam tata kelola ASDP, dengan tiga ruang lingkup utama, yakni pengadaan kapal baru, pengelolaan armada atau ship management, serta integrasi manifest penumpang.
Sementara di tahun 2026, KPK melakukan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut.
"Dari hasil pemantauan, KPK melihat adanya progres perbaikan yang telah bergerak dari tahap rekomendasi menuju perubahan sistem dan implementasi," kata Budi, Kamis (3/9/2026).
Pada aspek pengadaan kapal, KPK mendorong ASDP memperkuat regulasi internal agar proses pengadaan memiliki mekanisme yang lebih jelas dan akuntabel.
"Atas rekomendasi tersebut, ASDP telah menyusun draf pembaruan Keputusan Direksi yang mengonsolidasikan ketentuan pengadaan kapal baru, kapal bukan baru, maupun skema financial lease ke dalam satu regulasi terpadu," ujar Budi.
Pada pengelolaan armada, KPK juga mendorong adanya kebijakan yang lebih terukur dalam peremajaan dan pemeliharaan kapal.
Tindak lanjut yang dilakukan ASDP ujar Budi antara lain melalui Ship Life Cycle Policy, pelaksanaan Condition Assessment Program bersama Biro Klasifikasi Indonesia terhadap 160 kapal, serta pengembangan ASDP Maintenance System atau AMS untuk membangun sistem pemeliharaan yang lebih terintegrasi.
Sementara pada aspek integrasi manifest penumpang, KPK mendorong penguatan integrasi data antara sistem Ferizy dan Inaportnet.
Proses tersebut telah memasuki tahapan penandatanganan Nota Kesepahaman kerahasiaan antara Kementerian Perhubungan dan ASDP, pelaksanaan piloting di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, serta penyepakatan kebutuhan perubahan sistem.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/464759-kpk-dorong-perbaikan-tata-kelola-pt-asdp-pasca-kasus-korupsi