Subang, Jalancagak.com

Jebres, belum padam sejak Rabu (2/9) malam. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama 14 hari ke depan.

Kamis (3/9/2026), pantauan di lokasi pukul 21.36 WIB, petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan si jago merah. Api masih terlihat membara di TPA Putri Cempo blok B, C, dan D.

Respati Ardi, mengatakan bahwa penetapan status darurat ini diputuskan setelah pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kajian di lapangan, fakta-fakta risiko, serta perkembangan penanganan. Pihaknya juga menggelar rapat koordinasi bersama dinas-dinas terkait.

kita tetapkan tanggap darurat bencana alam selama 14 hari terhitung dari mulai tanggal hari ini hingga ke depan," kata Respati menyampaikan hasil rapat koordinasi di TPA Putri Cempo, Kamis (3/9/2026) malam.

Pemkot Solo mengerahkan kekuatan penuh dengan bersinergi bersama lintas instansi. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, pihak kecamatan, kelurahan, Satpol PP, UPTD TPA Putri Cempo, hingga jajaran Polda Jateng, Polresta Surakarta, dan Korem yang telah berjibaku sejak malam pertama kejadian.

proses pemadaman akan dilakukan menggunakan water bombing dari Polda Jateng.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8647576/kebakaran-tpa-putri-cempo-belum-padam-walkot-solo-tetapkan-tanggap-darurat