Subang, Jalancagak.com

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dihadirkan di persidangan. Gus Alex merupakan mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Jaja Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/9/2026) dini hari. Jaja dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa KPK dalam sidang tersebut.

Gus Alex membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Jaja tentang ketakutan Jaja menolak permintaan Agus Syafii dan Analisis Kebijakan pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024 bernama Abdul Muhyi. Padahal, Agus dan Muhyi merupakan bawahan Jaja.

Jaja mengatakan Gus Alex tak pernah bilang kepadanya bahwa ia memerintahkan Agus dan Muhyi.

ini BAP tanggal 1 bulan 9 yang 2025, halaman terakhir terkait dengan Agus Syafii dan Abdul Muhyi. Saudara saksi menyampaikan,'bahwa sekalipun mereka, dalam kurung Agus Syafii dan Abdul Muhyi, merupakan bawahan saya, tapi mereka adalah orang yang ditugaskan secara khusus oleh Gus Alex, staf khusus menteri, untuk mengurus kuota tambahan 2024. Saya tidak berani menolak karena saya orang baru, baru menjabat sebagai direktur di sana'," ujar Gus Alex membacakan BAP Jaja.

apakah saya pernah menyampaikan kepada saudara saksi bahwa saya secara khusus menugaskan Agus Syafii dan Abdul Muhyi? Pernah nggak saya menyampaikan itu?" lanjut Gus Alex.

Jaja mengatakan Agus dan Muhyi selalu mengtasnamakan Gus Alex saat ditanyai terkait kuota haji tambahan tahun 2024. Dia menyebut Agus dan Muhyi selalu bilang sedang menjalankan perintah Gus Alex.

"Apakah saudara Agus Syafii atau Muhyi pernah menyampaikan kepada saudara saksi saya ditugaskan oleh Gus Alex?" tanya Gus Alex.

tetapi setiap saya tanya, yang bersangkutan 'ini dari Gus Alex, ini dari Gus Alex'. Itu terus," jawab Jaja.

setiap ditanya selalu mengatasnamakan 'ini perintah Gus Alex, ini perintah Gus Alex'," tanya Gus Alex.

Gus Alex meminta agar Agus Syafii dan Abdul Muhyi dihadirkan di persidangan.

terima kasih. Mohon izin saya ingin saudara Agus Syafii sama Muhyi dihadirkan pada waktunya nanti," ujar Gus Alex.

Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Gus Alex bersama-sama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8647628/gus-alex-minta-eks-kasubdit-kemenag-dihadirkan-di-sidang-kasus-kuota-haji