Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Tak Ada di Rutan KPK, Ternyata Ini Penyebabnya
Jakarta, - Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah kembali rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan kendaraan milik Kejaksaan Agung atau Kejagung yang membawa Febrie masuk ke gedung KPK sekira pukul 21.17 WIB.
Kendaraan tersebut langsung menuju rutan KPK cabang gedung Merah Putih yang berada di belakang gedung.
Selanjutnya kendaraan tersebut langsung menurunkan Febrie yang menggunakan rompi tahanan Kejagung dan tangan di borgol.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Ia keluar dari rutan sekira pukul 10.33 WIB. Pemeriksaan terhadap kliennya itu dibenarkan oleh Pengacaranya, Febrie Diansyah.
"Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," katanya.
"Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yg mana. Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat," sambungnya.
Diketahui, Febrie resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dilakukan di Rutan KPK cabang gedung merah.
Febrie ditahan selama 20 hari setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sementara penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Don Ritto dan Nurman Herin.(aha/raa)
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/464746-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-sempat-tak-ada-di-rutan-kpk-ternyata-ini-penyebabnya