Wamendagri Sebut Presiden yang Tentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia
Bima Arya Sugiarto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menekankan pada sistem yang terintegrasi. Bima Arya menyebut akan ada penyelenggara yang mengelola data Indonesia dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.
prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja," kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bima mengatakan akan wali data yang mengelola dari tingkatan daerah. Ia mengatakan teknis terkait penyelenggara data nasional ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada," ujar Bima Arya.
nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya," tambahnya.
Bima menyebut presiden yang menentukan badan terkait Satu Data Indonesia ini. Ia mengatakan presiden punya keleluasaan untuk mengambil keputusan.
ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga," ucapnya.
Sturman Panjaitan, di Raker Pengambilan Keputusan:
kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya, beserta kriteria penetapan enam klaster dan klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup.
Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan data prioritas nasional.
menggantikan Badan Satu Data Indonesia dengan sifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.
pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi dan mengelola data, termasuk musyawarah data desa atau kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
produsen data, dan wali data berjenjang dari tingkat nasional hingga desa atau kelurahan dan korporasi, serta pengguna data beserta kewajibannya.
metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh produsen data dan wali data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial yang menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, dan pengawasan manusia.
penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
termasuk pengenaan biaya atas akses data terbatas sebagai penerimaan data bukan pajak serta akses dan transfer data keluar yurisdiksi Indonesia yang wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal data tertutup.
infrastruktur kriptografi dan sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan dan audit kedaulatan data, serta pelaporan insiden paling lama 1 kali 24 jam.
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan akuntabilitas, termasuk penyampaian laporan hasil pengawasan penyelenggara kepada Presiden dan DPR.
antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, dan kontribusi data secara sukarela.
M. Pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan SDI, termasuk penghapusan bab larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam bab ketentuan pidana.
O. Pembentukan penyelenggara paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan pengaturan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8693971/wamendagri-sebut-presiden-yang-tentukan-penyelenggara-satu-data-indonesia