Komisi IX DPR Sepakati RUU Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna
Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan.
kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene beserta Wakil Ketua Komisi IX lainnya, yaitu Putih Sari, Yahya Zaini, Charles Honoris dan Nihayatul Wafiroh.
Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, Wamenaker Afriansyah Noor hingga Wamenperin Faisol Reza.
Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin dari perubahan RUU yang dibahas intensif oleh Komisi IX DPR. Ia menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga diperlukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan dalam satu undang-undang yang lebih mudah dipahami dan memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah," kata Putih Sari dalam rapat.
Putih Sari mengatakan RUU ini difokuskan pada kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. RUU ini juga ditekankan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak," kata Putih Sari.
serta mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital, juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan dan menciptakan keseimbangan antara pelindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional," tambahnya.
Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.
dalam hal ini Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco yang dijawab setujui oleh anggota Dewan rapat.
Asas, dan TujuanBab III: Kesempatan dan Perlakuan yang SamaBab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi KetenagakerjaanBab V: Peningkatan ProduktivitasBab VI: Pelatihan Kerja dan PemaganganBab VII: Penempatan Tenaga KerjaBab VIII: Perluasan Kesempatan KerjaBab IX: Tenaga Kerja Sektor InformalBab X: Penggunaan Tenaga Kerja AsingBab XI: Hubungan KerjaBab XII: Hubungan Pekerjaan TertentuBab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan KesejahteraanBab XIV: Hubungan IndustrialBab XV: Pemutusan Hubungan KerjaBab XVI: Dana Cadangan PesangonBab XVII: PembinaanBab XVIII: PengawasanBab XIX: PenyidikanBab XX: Ketentuan PidanaBab XXI: Ketentuan Lain-LainBab XXII: Ketentuan Peralihandan Bab XXIII: Ketentuan Penutup.
Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan':
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8693760/komisi-ix-dpr-sepakati-ruu-ketenagakerjaan-dibawa-ke-paripurna