Waka Komisi III DPR Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum di Banten
Moh Rano Alfath, mengapresiasi situasi keamanan dan ketertiban di Banten. Selain itu, ia memuji langkah penguatan penegakan hukum oleh jajaran Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan BNN Provinsi Banten.
Kajati Banten, dan Kepala BNNP Banten di Ruang Rapat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kamis (24/9/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI dengan agenda monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.
Polda Banten memaparkan berbagai upaya penguatan profesionalisme dan akuntabilitas penyelidikan serta penyidikan, antara lain melalui penerapan SOP, tertib administrasi, penguatan sistem manajemen penyidikan, peningkatan kapasitas penyidik, serta pengelolaan pengaduan masyarakat dan penegakan internal.
pengembangan teknologi e-Terpadu untuk mendukung percepatan proses peradilan, serta tata kelola barang bukti yang mencakup penerimaan, pencatatan, penyimpanan, perpindahan, hingga pelaporan. Pengelolaan barang bukti tersebut dinilai perlu didukung tertib administrasi dan SOP yang kuat agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolda Banten menegaskan penegakan hukum tidak cukup hanya dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Karena itu, mekanisme asset recovery atau pemulihan kerugian menjadi salah satu bagian penting dalam penegakan hukum.
Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara, penguatan kecakapan teknis dan manajerial, serta pengembangan sistem Arssys yang masih dalam tahap pengembangan untuk mendukung asset recovery. Kajati Banten juga menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap implementasi KUHP dan KUHAP serta penguatan kolaborasi antaraparat penegak hukum guna menghindari ego sektoral.
BNNP Banten memaparkan penanganan perkara tindak pidana narkotika, pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta pentingnya penguatan koordinasi dalam pemberantasan narkotika. BNNP Banten juga menekankan penggunaan pendekatan TPPU untuk menelusuri dan merampas hasil kejahatan serta pentingnya menyasar keuntungan ekonomi dari tindak pidana narkotika melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
aspek pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan turut menjadi perhatian. Polda Banten menyampaikan bahwa jalur pelabuhan merupakan salah satu jalur perlintasan narkotika dan telah mengamankan narkotika dengan jumlah mendekati 400 kilogram yang berasal dari sejumlah wilayah dan akan masuk melalui jalur pelabuhan. Polda juga menyampaikan perlunya dukungan alat X-Ray serta penguatan pengamanan di Pelabuhan Merak dan jalur pelabuhan lainnya.
Rano secara khusus menyoroti perkara dugaan pelecehan seksual yang telah diproses dan meminta perhatian terhadap kasus yang melibatkan Satpol PP. Ia menegaskan perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rano juga menekankan pentingnya kepastian proses penanganan perkara serta perlindungan terhadap korban. Hal tersebut menjadi bagian dari perhatian Komisi III DPR RI dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
Rano menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, beserta seluruh jajaran atas pemaparan dan informasi yang disampaikan. Komisi III DPR RI mencatat sejumlah hal yang perlu terus diperhatikan, mulai dari profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, koordinasi penyidik dan penuntut umum, penerapan RJ sesuai ketentuan, pengamanan jalur transportasi dan pelabuhan dari peredaran narkotika, tata kelola barang bukti dan benda sitaan, pengembangan asset recovery, penerapan TPPU dalam pemberantasan narkotika, hingga penguatan sinergi antarlembaga.
Simak juga Video Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8677954/waka-komisi-iii-dpr-apresiasi-penguatan-penegakan-hukum-di-banten