Waka DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan paling lambat disahkan pada 8 Oktober 2026. Saan mengatakan RUU tersebut juga bisa berpotensi disahkan lebih cepat jika sudah bertemu titik temu.
itu paling lambat, ya, tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga," kata Saan kepada wartawan di DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Saan mengatakan pihaknya dikejar waktu karena dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus disahkan pada bulan depan.
ya, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November," ucap dia.
penutupan masa sidang ini pada 8 Oktober 2026.
sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," imbuh dia.
mempertemukan kepentingan ketiga pihak ini, DPR juga gampang-gampang susah. Tapi gampang-gampang susah tuh kita harus bisa untuk mengakomodir semua kepentingan. Kepentingan pekerja harus terakomodir kepentingan dari dunia usaha juga kita perhatikan, dan juga pemerintah juga," jelas dia.
DPR tentu berusaha yang terbaik untuk bisa memenuhi apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi para serikat pekerja. Kan gitu," lanjutnya.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8684420/waka-dpr-ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-disahkan-paling-lambat-8-oktober