Subang, Jalancagak.com

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

" demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat , Sabtu (18/7/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat (17/6) dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (24/7).

" tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

Senin (6/7). Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8579488/tersangka-korupsi-haji-asrul-azis-ajukan-praperadilan-lagi-protes-penggeledahan