RUU LLAJ Dibongkar Ulang, Aturan Ojol hingga Platform Digital Masuk Pembahasan DPR
Jakarta, - Komisi V DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) bersama pemerintah.
Pembahasan revisi aturan lalu lintas dan angkutan jalan tersebut dimulai setelah pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi V DPR dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah dalam rapat tersebut diwakili Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi secara langsung menyerahkan DIM RUU LLAJ kepada Komisi V DPR yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan.
Dudy mengatakan pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan DIM secara intensif sebelum diserahkan kepada DPR. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan DIM secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” kata Dudy sebelum menyerahkan DIM.
Dalam usulan DPR, terdapat sejumlah perubahan substansi dalam RUU LLAJ. Pemerintah kemudian memberikan usulan perubahan dan penambahan pasal melalui DIM yang telah disusun.
Berdasarkan draf RUU LLAJ yang diusulkan DPR, terdapat perubahan terhadap 89 pasal. Selain itu, terdapat 56 pasal baru yang disisipkan dan lima pasal dihapus.
Perubahan juga mencakup struktur pembahasan dalam RUU tersebut, yakni dua judul bab diubah, satu bab baru ditambahkan, serta dua penjelasan pasal mengalami perubahan.
Sementara itu, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan penambahan 28 pasal baru dalam revisi UU LLAJ.
Salah satu poin yang disetujui pemerintah adalah penambahan tiga kementerian sebagai instansi pembina penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Ketiga kementerian tersebut memiliki bidang tugas yang berkaitan dengan aspek pendidikan, kesehatan, serta perkembangan layanan transportasi berbasis digital.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk urusan pendidikan berlalu lintas.
Kementerian Kesehatan, untuk manajemen keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menaungi platform digital pada angkutan jalan.
Ketiga kementerian tersebut nantinya bergabung dengan sejumlah instansi yang selama ini telah menjadi pembina dan penyelenggara LLAJ.
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470398-ruu-llaj-dibongkar-ulang-aturan-ojol-hingga-platform-digital-masuk-pembahasan-dpr