Anggota TNI Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Langsung Ditahan di Pomdam Jaya
Jakarta, - Anggota TNI aktif Kolonel Cpl berinisial BU ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan saat ini yang bersangkutan ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang, kepada wartawan, dikutip Rabu (30/9/2026).
Anang menjelaskan tersangka telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026.
“Pada Rabu, 3 Juli 2026 tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Setelah melakukan serangkaian penyidikan, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Jefri Fernando, Rabu (3/6/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan kaki tangan tersangka Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Setelahnya, Kejagung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kali ini menyeret anggota Polri aktif yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi.
Tersangka baru kali ini Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
“Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/470370-anggota-tni-aktif-jadi-tersangka-kasus-korupsi-tata-kelola-mbg-langsung-ditahan-di-pomdam-jaya