Subang, Jalancagak.com

Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo menghormati proses hukum terkait dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB Romy Hermawan yang dipanggil KPK terkait perkara mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Prof Widodo menegaskan bahwa UB mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Romy Hermawan.

tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin," kata Prof Widodo kepada wartawan dilansir detikJatim, Kamis (1/10/2026).

kata dia, justru diketahui pihak kampus melalui pemberitaan media.

kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, kita mendengarnya kan dari media," ujarnya.

UB belum mengambil tindakan khusus terhadap Romy, termasuk terkait aktivitasnya sebagai dosen. Prof Widodo menyebut kampus masih menunggu perkembangan proses hukum dan informasi lebih lanjut dari KPK.

dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu," jelasnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8688662/rektor-ub-buka-suara-usai-dosen-diperiksa-kpk-terkait-kasus-silmy-karim