Subang, Jalancagak.com

KPK mengungkapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim rutin memberikan uang kepada dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan saat memberikan bimbingan promosi doktoral. Uang yang diberikan dari hasil pemerasan izin tinggal WNA berkisar Rp 3 juta saat bimbingan doktoral.

bahwa pemberian itu diduga rutin dilakukan setiap melakukan bimbingan," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

tapi diperkirakan sekitar Rp 3 juta per bimbingan doktoral. Selain itu, Silmy menyumbangkan uang ke salah satu acara kampus swasta di Jakarta.

ya. Ada yang di kisaran Rp3 juta, begitu ya, dan beragam angkanya. Selain itu, juga ada dugaan saudara SK ini juga menyumbang salah satu kegiatan conference, ya, di salah satu kampus swasta di Jakarta. Itu juga pernah dilakukan," ujarnya.

khususnya berkaitan dengan aliran uang.

kemudian uang tersebut untuk apa saja penggunaannya, begitu ya. Nah itu yang kemudian jadi salah satu fokus penyidik ya dalam melakukan penelusuran aliran uang," imbuhnya.

itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," jelas Budi.

Romy semestinya diperiksa pekan lalu. Namun dia tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

KPK sendiri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp 150 miliar di kasus ini.

5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:

Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Simak juga Video 'KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8688506/kpk-silmy-karim-rutin-beri-rp-3-juta-ke-dosen-ub-per-bimbingan-doktoral