Rapat dengan Baleg DPR, DPRD DKI Minta Tambahan Kursi Jadi 180 hingga 220
DPRD DKI meminta UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk direvisi, pihaknya juga mengusulkan tambahan kursi di DPRD DKI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Azis mulanya menyampaikan jumlah kursi di DPRD saat ini berjumlah 106. Ia pun menyinggung kinerja dari DPRD Jakarta yang cukup berat.
bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106," kata Azis dalam rapat di DPR, Jumat (2/10/2026).
Ia menyingung ada 11 juta jiwa populasi di Jakarta. Pihaknya mengusulkan dari yang semula anggota DPRD 1:100.000 diubah menjadi 1 banding 50.000 atau 60.000.
lanjutnya, jumlah kursi anggota DPRD akan naik menjadi 180 sampai 220.
ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain," ujar Azis.
proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi," tambahnya.
Pihaknya mengusulkan revisi UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). prioritas. Menurutnya hal itu penting untuk mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta.
Pramono Siapkan Pengaturan Sendiri"
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8689287/rapat-dengan-baleg-dpr-dprd-dki-minta-tambahan-kursi-jadi-180-hingga-220