Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat. 

Menurutnya pemanggilan terhadap Nusron Wahid direncanakan bakal berlangsung pada pekan ini.

"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," ujar Setyo kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menuturkan surat pemanggilan sudah dikirimkan KPK sejak pekan kemarin. 

Ia meyakini surat pemanggilan yang dilayangkan tersebut sudah diterima oleh pihak Nusron Wahid.

"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," kata Setyo.

Diketahui, KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka berkaitan operasi senyap atau operasi tangkap tangan (OTT) di BPN, Bogor.

Terdapat delapan orang tersangka dalam pusaran dugaan kasus itu yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi dan anak buah Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri; Ketua Bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi. 

KPK turut mengamankan uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dari perkara dugaan suap tersebut.(raa)

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/471478-pusaran-dugaan-suap-lahan-summarecon-nusron-wahid-bakal-diperiksa-kpk-pekan-ini