Subang, Jalancagak.com

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengapresiasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Andreas meminta Indra Kenz segera kembali ke lapas.

" kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10/2026).

Andreas menyebut Menteri Imipas memiliki kewenangan membatalkan pembebasan bersyarat. Terlebih jika persyaratan pembebasan bersyarat tak dipenuhi atau ada pelanggaran disiplin.

bisa saja pembebasan bersyaratnya ditangguhkan oleh Menteri," ucap dia.

Andreas meminta Indra Kenz segera kembali ke lapas. Ia meminta Indra Kenz dijemput paksa jika tak kunjung kembali.

kalau tidak ya dijemput paksa," tegas Andreas.

Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz dicabut. Agus mengatakan pembebasan bersyarat itu bermasalah.

kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Dia belum menjelaskan apakah Indra akan kembali ditahan untuk menjalani sisa hukuman. Indra sendiri telah keluar dari Lapas Cibinong.

Indra Kenz diduga ikut terlibat dalam menyiapkan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Namun, Imipas belum menjelaskan apa saja barang yang disiapkan Indra Kenz.

ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz)," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).

Ditjenpas Jawa Barat juga menyampaikan akan mengevaluasi pemberian remisi tersebut. Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi dilansir Antara, Rabu (30/9).

Kabupaten Bogor. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Pembebasan Bersyarat Bakal Dicabut

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8694844/komisi-xiii-dpr-minta-indra-kenz-balik-ke-lapas-kalau-tidak-jemput-paksa