Subang, Jalancagak.com

yang mengaku pernah dititipi uang senilai USD 1 juta oleh mantan staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Zainal mengaku Gus Alex meminta dirinya menyerahkan uang itu ke Pansus Haji DPR, tapi Pansus menolak dan marah.

Selasa (29/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

yang kala itu menjabat anggota Komisi VIII DPR.

Zainal mengatakan Ace Hasan memarahi dirinya saat mengetahui soal titipan duit. Dia mengatakan Ace menolak dan ogah berurusan soal uang tersebut.

Zainal kemudian beralih ke anggota DPR lain yang tergabung di dalam Pansus Haji DPR. Dia mengatakan anggota DPR yang dihubunginya juga menolak menerima ataupun berurusan dengan uang.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian bertanya siapa Khomsin yang dimaksud Zainal. Zainal mengatakan Khomsin merupakan temannya.

Zainal lalu mengaku mendapat pesan WhatsApp dari Gus Alex yang berbunyi 'Awas nanti saya buka semua kamu'. Zainal mengaku dirinya mengadu kepada Yaqut soal masalah itu.

barangnya utuh, tidak kurang satu lembar pun, kok kenapa saya diginiin? Saya bilang begitu. Pak Menteri marah, 'Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua. Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua, kok'. Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. 'Ya kan, aku nggak tahu-menahu itu'," ujar Zainal.

kata Zainal, uang itu diserahkan ke KPK saat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat.

apa namanya, bulan apa itu, Pak, sekitar Agustus atau September gitulah. Nah itu, akhirnya terus saya telepon aja. Ramai ini dan sebagainya, lah saya kan konsultasi sama teman-teman yang ngerti hukum. Nah ini gimana? Memang dari awal saya konsultasi. Itu barang jangan kamu utak-atik loh, ya. Udah dikasih tahu, 'Jangan kamu utak-atik. Udah. Balikkan aja ke KPK'. Ya sudah, saya balikin," ujarnya.

Zainal juga mengaku kesal pada Gus Alex. Dia menyebut uang yang diserahkan Gus Alex ternyata tidak mencapai USD 1 juta sebagaimana yang disampaikan di awal. Dia mengaku harus nombok sekitar USD 40.100 supaya genap USD 1 juta.

400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?" tanya jaksa.

katanya, Gus Alex hanya mau memberikan Rp 25 juta.

ya, saya kan nggak mau, Pak, ya, menerima. Ya kan, ya sudah titipin di situ aja. Tak (saya) jamin aman. Ya tapi kan orang ya gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. 'Ongkosin-lah, Rp 50 juta' saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp 25 juta," ujarnya.

eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8684216/perjalanan-usd-1-juta-titipan-gus-alex-ditolak-pansus-haji-lalu-disita-kpk