Pemprov Jateng Bebaskan Denda-Pajak Progresif Kendaraan Mulai 21 September
Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah disetujui oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Kemudian dikuatkan dengan penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jateng nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.
ketiga, dan seterusnya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Masrofi, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Masrofi menjelaskan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan menurunkan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng.
karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat," jelas Masrofi.
insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemprov Jateng. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai sampai saat ini.
kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jateng.
pendidikan kesehatan, dan lainnya," kata Masrofi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini, pihaknya juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/bangun-indonesia/d-8668742/pemprov-jateng-bebaskan-denda-pajak-progresif-kendaraan-mulai-21-september