Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito menyoroti barang bukti uang senilai Rp106,3 miliar yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Lakso menyebut nilai uang yang diamankan dalam OTT tersebut menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri.

Menurut Lakso, selama ini KPK belum pernah melakukan OTT dengan nilai aset yang ditemukan dan diamankan saat operasi mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut," ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).

Nilai barang bukti tersebut menjadi sorotan dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang tengah diusut KPK di lingkungan ATR/BPN.

Lakso kemudian mengaitkan besarnya uang yang diamankan dalam OTT KPK di ATR/BPN dengan perkara yang sedang ditangani. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk, salah satu perusahaan pengembang besar di Indonesia yang bergerak di sektor properti dan berkaitan dengan persoalan pertanahan.

Menurut Lakso, besarnya nilai uang yang diamankan serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki nilai yang signifikan.

Lakso juga menyebut sektor pertanahan sebagai salah satu celah yang dinilai memiliki persoalan besar di Indonesia.

"Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Lakso terkait perkembangan penanganan kasus OTT KPK ATR/BPN. Proses hukum terhadap para tersangka sendiri masih berjalan di KPK.

Selain menyoroti dugaan keterlibatan pihak di lingkungan BPN Pusat, Lakso juga mendorong KPK menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Lakso, pendekatan tersebut penting agar proses pemulihan tidak hanya berfokus pada uang yang diduga menjadi bagian dari suap, tetapi juga dapat menyasar keuntungan perusahaan yang diperoleh dari tindakan korupsi apabila nantinya terbukti dalam proses hukum.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/467484-ott-kpk-di-atrbpn-amankan-rp1063-miliar-im57-sebut-terbesar-sepanjang-sejarah