Subang, Jalancagak.com

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara soal namanya disebut-sebut KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka. Nusron mengaku menghormati proses hukum di KPK.

" kata Nusron dilihat akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).

Nusron berharap kasus tersebut bisa menjadi momentum mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Dia menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

Nusron menjamin pelayanan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan seperti biasa. Dia mengatakan layanan tidak terganggu.

kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan," tuturnya.

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron

3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.

dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lain.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8668755/namanya-disebut-di-kasus-suap-hgb-summarecon-nusron-kami-hormati-kpk