Subang, Jalancagak.com

Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia sejak awal dinilai menghadapi berbagai persoalan mendasar. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kerap menjadi sumber ketegangan yang memunculkan berbagai gejolak di sejumlah wilayah.

Prof. Agus Pramusinto mengatakan bahwa persoalan hubungan pusat dan daerah telah berlangsung sejak lama. Berbagai dinamika, mulai dari PRRI/Permesta, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), persoalan di Papua, tuntutan di Riau, hingga konflik terkait pemekaran daerah, pada dasarnya dipicu oleh rasa ketidakadilan yang dirasakan daerah.

sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi. Pada awalnya daerah hanya ingin didengar dan diperlakukan secara adil. Namun, ketika respons pemerintah dinilai kurang memadai, muncullah berbagai isu separatisme," ujar Agus.

Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa yang diselenggarakan di Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).

yakni Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Hanan Abdul Rozak (Fraksi Partai Golkar), Kamrussamad (Fraksi Partai Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Partai Gerindra), Ida Fauziah (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), serta T. Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat).

FGD juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Prof. Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2020 sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, serta Dr. Dian Eka Rahmawati, akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

tetapi juga menyangkut tantangan baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.

apabila desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun pada era Reformasi 1998 tidak dievaluasi, maka dikhawatirkan tidak lagi mampu menjawab tantangan abad ke-21.

kita merespons dengan melakukan berbagai perubahan. Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya," katanya.

tetapi juga masih menghadapi berbagai kemunduran. Karena itu perlu dievaluasi apakah persoalan yang muncul disebabkan oleh implementasi kebijakan atau justru desain kelembagaan, termasuk undang-undang maupun konstitusi yang menjadi landasannya.

tetapi apakah cara kita membagi kewenangan tersebut sudah tepat," ujarnya.

Prof. Aidul Fitriciada Azhari. menilai perubahan sistem ketatanegaraan merupakan sebuah keniscayaan. Menurutnya, pengaturan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih dekat dengan karakteristik negara federal dibandingkan negara kesatuan.

Pasal 37 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah.

kekuasaan tertinggi tetap berada pada pemerintah pusat yang kemudian didistribusikan kepada daerah," jelas Aidul.

persoalan konseptual tersebut berdampak pada lahirnya berbagai persoalan dalam regulasi maupun implementasinya. Salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah melalui amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945, meskipun hal tersebut menghadapi tantangan politik dan persyaratan konstitusional yang tidak mudah.

untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi yang menjadi kewenangannya sendiri pun menjadi sangat sulit," katanya.

Menurutnya, perubahan konstitusi merupakan sesuatu yang dimungkinkan seiring perkembangan masyarakat. Hal tersebut juga berlaku terhadap pengaturan Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah.

kebutuhan utama saat itu adalah menghadirkan konstitusi sebagai syarat berdirinya negara. Karena itu, sejumlah ketentuan disusun secara cukup terbuka.

akan muncul ruang tarik-menarik kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan. Karena itu diperlukan penegasan terhadap berbagai konsep di dalam konstitusi," ujarnya.

Dian menilai Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 masih bersifat umum sehingga diperlukan penguatan prinsip-prinsip yang lebih spesifik, terutama dalam mengakomodasi persoalan desa sebagai basis pembangunan di tingkat akar rumput.

saat membuka FGD, Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah menyampaikan bahwa forum tersebut diselenggarakan untuk memperoleh masukan yang konstruktif dan komprehensif mengenai berbagai persoalan ketatanegaraan, khususnya yang berkaitan dengan desentralisasi, otonomi daerah, pemerintahan daerah, dan desa.

Melalui diskusi tersebut diharapkan dapat diidentifikasi berbagai tantangan sekaligus dirumuskan solusi dan rekomendasi yang aplikatif sebagai bahan kajian Badan Pengkajian MPR RI.

desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan pembangunan, kapasitas tata kelola pemerintahan daerah, serta hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," tutup Hindun.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8578510/mpr-bahas-ketidaksesuaian-pelaksanaan-desentralisasi-hingga-otonomi-daerah