Subang, Jalancagak.com

" kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPRD Tulungagung itu dilakukan di Polda Jawa Timur. KPK belum mengungkap materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.

Berikut ini keempat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung yang dipanggil KPK:

Marsono2. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Abdulah Ali Munib3. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Ebin Sunaryo4. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabar

Gatut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebut ada surat sakti yang digunakan Gatut untuk memeras pejabat Pemkab Tulungagung.

Kasus bermula setelah Gatut melantik sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat ini dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian.

sudah tercantum pernyataan kepala OPD akan mundur dari jabatan dan ASN jika tak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat itu sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal dikosongkan.

Gatut Sunu juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di tiap satuan kerja. Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tak diberikan oleh Gatut.

sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

KPK Masih Telusuri Harta Hasil Korupsi"

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8578286/kpk-panggil-4-pimpinan-dprd-tulungagung-terkait-kasus-pemerasan-bupati-gatut