Subang, Jalancagak.com

terkait pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkapkan, uang yang diserahkan senilai Rp 800 juta.

kuasa hukum dari HRM," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

di gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.

uang itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," terang Budi.

uang yang telah diserahkan tersebut pun kini telah disita. Dia juga mengatakan, pengembalian uang ini merupakan sikap kooperatif dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.

KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).