KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Haniv Deposit Uang Gratifikasi ke Sejumlah Bank
Muhammad Haniv (HNV), ke deposito. KPK mengatakan deposito itu disimpan di sejumlah bank.
" kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
kata Budi, penyidik menemukan adanya pembelian aset diduga bersumber dari gratifikasi yang diperoleh Haniv. Semua temuan ini masih terus ditelusuri oleh penyidik.
pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik ya," tutur Budi.
Haniv saat ini sudah ditahan oleh KPK. Haniv ditahan setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.
Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama. Taufik menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025.
bulan Februari," jelas Taufik saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," imbuhnya.
KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.
Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Haniv mengirimkan e-mail permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.
yang merupakan wajib pajak (WP)," kata Taufik.
Taufik mengatakan pihak perusahaan selaku wajib pajak merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu pun mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.
Haniv juga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu diperoleh Haniv pada periode 2013 hingga 2023 dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.
sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," tuturnya.
Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rutan KPK.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8657738/kpk-ungkap-eks-kakanwil-pajak-haniv-deposit-uang-gratifikasi-ke-sejumlah-bank