KPK Geledah Rumah Mewah di Depok Terkait Kasus Suap Proyek Bupati Ade Kuswara
Kota Depok. Rumah ini merupakan milik salah satu saksi dalam kasus suap ijon proyek, Yayat Sudrajat (YS), yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik langsung menggeledah rumah Yayat.
penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh Saudara YS dari Tersangka Saudara SJ (Sarjan), yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok," lanjutnya.
penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Barang-barang yang disita itu diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.
melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," imbuhnya.
KPK menyampaikan tengah melakukan pengembangan penyidikan perkara kasus suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. KPK pun telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara ini.
per Agustus 2026," terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9).
Budi menjelaskan sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK masih bersifat umum. Dalam sprindik baru tersebut pun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, akan menjalani sidang vonis. Dia dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang3. Pihak swasta, Sarjan
5 miliar. Proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8657614/kpk-geledah-rumah-mewah-di-depok-terkait-kasus-suap-proyek-bupati-ade-kuswara