KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M
" kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo. Budi menyebut putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati semua pihak.
substansi yang paling penting dari putusan tersebut adalah majelis hakim telah menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara," ucapnya.
KPK juga menyoroti pertimbangan hakim yang menilai perbuatan para terdakwa tidak terlepas dari peran oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pertimbangan itu dinilai menguatkan prinsip bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara utuh.
penindakan yang dilakukan secara menyeluruh ini menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. KPK pun mengajak semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun ekosistem usaha yang menutup celah praktik rasuah.
tetapi juga pada komitmen pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara patuh terhadap hukum dan menjunjung tinggi integritas," tuturnya.
majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan tiga terdakwa kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai terbukti bersalah. Mereka divonis hukuman 1,5-2 tahun penjara.
Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa III Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/7).
7 miliar, fasilitas hiburan sebesar Rp 1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp 330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp 65 juta. Hakim menyatakan terdakwa John Field juga terbukti memberikan uang kepada Ahmad Dedi atau Dedi Congor senilai Rp 30 miliar.
7 miliar. Uang itu digelontorkan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat keluar dengan cepat dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.
dan juga penyerahan uang kepada Ahmad Dedi pihak Badan Intelijen Negara di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp 91.769.073.000," papar hakim.
Hakim menyatakan John Field dkk terbukti bersalah melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berikut rincian lengkap vonis ketiga terdakwa:
John Field: Pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Simak juga Video 'Hakim & Jaksa Sidak Rumah Dinas Negara yang Dihancurkan di Surabaya':
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8578957/kpk-tak-banding-vonis-2-tahun-penyuap-pejabat-bea-cukai-rp-91-7-m