Subang, Jalancagak.com

Jakarta, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa rencana pemanggilan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto sebagai saksi perkara dugaan korupsi di lembaganya akan sepenuhnya berpatokan pada urgensi dan kebutuhan tim penyidik.

“Kalau soal itu tentu (bergantung) kebutuhan dan kesesuaian ya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10).

Setyo menerangkan bahwa aspek kebutuhan serta kesesuaian tersebut diputuskan berdasarkan hasil pendalaman dan analisis materiil oleh penyidik yang menangani perkara.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan, dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan (pemanggilan),” katanya.

”Akan tetapi, kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” katanya melanjutkan.

Pengusutan perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. 

Sebanyak 14 orang sempat terjaring dalam operasi senyap tersebut, salah satunya Sekretaris Utama BNPB Rustian bersama sejumlah pihak swasta. 

Kendati demikian, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari pos dana siap pakai penanggulangan bencana itu.

Sehari berselang, pada 14 Oktober 2026, komisi antirasuah resmi menetapkan lima orang tersangka. 

Salah satu nama yang dijerat ialah Bima Setiawan, yang berstatus sebagai Tenaga Ahli sekaligus adik kandung dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Selain Bima, empat pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua orang dari sektor swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. (ant/dpi)