Subang, Jalancagak.com

Mulyono. Dari pemeriksaan itu, KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar dan USD 49.000.

hanya dua yang hadir, yakni ASN yang semula bertugas di KPP Madya Banjarmasin.

penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," kata Budi dalam juma pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," lanjutnya.

Budi mengatakan penyitaan itu diperlukan untuk proses pembuktian yang sedang berjalan. Serta untuk langkah awal pemulihan aset.

tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," ujarnya.

termasuk pihak wajib pajak yang berkaitan dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.

baik perorangan maupun badan usaha.

ada wajib pajak perorangan, ada wajib pajak badan, beragam. Termasuk juga apakah pemeriksaannya ini berkaitan dengan pengajuan restitusi atau pemeriksaannya berkaitan dengan ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, ya apakah itu PPN, PPh, dan sebagainya," ujar Budi.

karena memang diduga pihak-pihak wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin dari sektor pertambangan," ucapnya.

nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2).

KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Simak juga Video 'Alasan KPK Cuma Tetapkan Bupati Boltara Tersangka dari 14 Orang OTT':

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8688549/kpk-sita-rp-1-m-dan-usd-49-ribu-dari-2-asn-di-kasus-pajak-banjarmasin