KPK Panggil Lagi Istri Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA
KPK kembali memanggil istri mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto bernama Ria Sudiyastuti. Ria dipanggil lagi sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
" kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
dia juga sempat dipanggil untuk diperiksa pada 1 Desember 2025.
Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon TKA di Kemnaker sejak Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Namun KPK belum menjelaskan lebih rinci terkait peran Heri.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi selama 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan sudah menjalani sidang selain Heri. Adapun delapan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu:
Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8686059/kpk-panggil-lagi-istri-eks-sekjen-kemnaker-terkait-kasus-pemerasan-izin-tka