Subang, Jalancagak.com

tapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara melalui pemulihan.

" kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

penelusuran aset sejak awal, hingga melakukan perawatan atas aset-aset yang sudah dilakukan penyitaan sehingga ketika dilelang hasilnya juga optimal.

Budi menyampaikan bahwa dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini pun muncul dari banyak pihak lainnya. Mulai dari lembaga penegak hukum lainnya hingga akademisi.

seperti kawan-kawan di akademisi, kawan-kawan peneliti dan juga lembaga-lembaga yang memang konsen atau terkait tusinya dengan perampasan aset," tutur Budi.

karena memang ini penting, untuk bisa membuat jera para pelaku, yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Habiburokhman meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik.

kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (31/8).

Habiburokhman mengatakan sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset meski tak berstatus sebagai pejabat. Salah satu pihak itu ada dari mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyampaikan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset.

siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang maupun jabatannya.

siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," jelasnya.

Artikel Telah Tayang di : https://news.detik.com/berita/d-8642597/kpk-dukung-pemerintah-dab-dpr-segera-sahkan-ruu-perampasan-aset